UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK).
A.
Pengertian UUD ITE Dan Tujuan
dibuatnya UUD ITE
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau
disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk
mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
ITE
yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan
Komputer, atau media elektronik lainnya. Sedangkan ITE adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Dan
UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan
dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
B. Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang
baru untuk UU ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008,
pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan
2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
1.
Lembaga
sertifikasi keandalan
2.
Tanda
tangan elektronik
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik
5.
Penyelenggaraan
transaksi elektronik
6.
Penyelenggara
agen elektronik
7.
Pengelolaan
nama domain
8.
Tatacara
intersepsi
9.
Peran
pemerintah
C.
Dampak
Positif dan Negative UU ITE adalah:
a. Dampak
positif:
- memberikan
peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia.
-
jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi.
- pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
b.
Dampak
negatif:
- UU ITE dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat
kreativitas dalam berinternet.
- Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup
panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar