Sabtu, 15 Juni 2013

undang-undang ITE ( Informasi dan Transaksi Electronik)


UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK).
A.    Pengertian UUD ITE Dan Tujuan dibuatnya UUD ITE
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya. Sedangkan ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dan UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

B.     Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
1.        Lembaga sertifikasi keandalan
2.        Tanda tangan elektronik
3.        Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
4.        Penyelenggaraan sistem elektronik
5.        Penyelenggaraan transaksi elektronik
6.        Penyelenggara agen elektronik
7.        Pengelolaan nama domain
8.        Tatacara intersepsi
9.        Peran pemerintah

C.    Dampak Positif dan Negative UU ITE adalah:
a.       Dampak positif:
-  memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
-          jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
-  pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
b.      Dampak negatif:
-   UU ITE  dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
-     Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar